0%
Jumat, 07 Juni 2024 21:56

PLN Beri Apresiasi Kinerja BPN Kab. Morowali dalam Pengamanan Aset Tanah Milik Negara dan Pembebasan Lahan Pembangunan

Editor : Kimel
PLN Beri Apresiasi Kinerja BPN Kab. Morowali dalam Pengamanan Aset Tanah Milik Negara dan Pembebasan Lahan Pembangunan
ist

Berkat kerja cepat yang dilaksanakan oleh BPN Kab. Morowali target yang harusnya terealisasi sampai dengan bulan Desember telah diselesaikan di bulan Mei

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali dalam pengamanan aset milik negara dan pembebasan lahan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275kV Bungku.

Penyerahan laporan akhir pembebasan lahan untuk pembangunan GITET 275kV dan 23 Sertifikat Aset Tanah milik PLN oleh Kepala BPN Kab. Morowali H. Muhammad Naim kepada Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi (PPKOM) PLN UIP Sulawesi Nur Akhsin dilaksanakan di Kantor PLN UIP Sulawesi Jalan Letjen Hertasning Kota Makassar, Senin (3/6/2024).

“Terima kasih banyak kepada Tim BPN Kab. Morowali atas sinergi dan kolaborasinya, saya mengapresiasi kinerja seluruh Tim Pengadaan Tanah Kab. Morowali dari bulan November 2023 yang telah membantu pelaksanaan tugas pembebasan lahan untuk pembangunan GITET Bungku” tutur Nur Akhsin.

Selain itu dirinya menjelaskan bahwa target sertifikat aset tanah di Kab. Morowali telah melebihi dari target yang ditetapkan di tahun 2024 yakni 22 bidang.

“Berkat kerja cepat yang dilaksanakan oleh BPN Kab. Morowali target yang harusnya terealisasi sampai dengan bulan Desember telah diselesaikan di bulan Mei” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kab. Morowali, H. Muhammad Naim menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir dari pengadaan tanah pembangunan GITET Bungku ini merupakan bagian dari tugas yang diberikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2023.

"Setelah menjalakan serangkaian tugas dari mulai penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah, inventarisasi dan identifikasi sampai dengan saat ini penyerahan hasil pengadaan tanah telah dilalui dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tutur Naim.

Naim menambahkan bahwa untuk pengadaan tanah GITET 275kV Bungku seluas 10 hektar (Ha) sesuai dengan peraturan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja.

“Total luasan tanah yang dibutuhkan untuk GITET Bungku seluas 10 hektar yang terletak di Desa Bahomoahi Kecamatan Bungku Timur Kab. Morowali yang terdiri dari 25 petak tanah dengan 20 petak tanah telah berhasil dibebaskan sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku” tutup Naim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer