PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sehubungan dengan telah diluncurkannya uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama dengan perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling.
Penukaran uang Rupiah TE 2022 dapat dilakukan pada tanggal 19-24 Agustus 2022.
Causa Iman Karana, Kepala Perwakilan BI Sulsel menyampaikan, melalui kegiatan ini, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat agar semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
Baca Juga : Jufri Rahman Puji Peran BI dalam Pencapaian Pengendalian Inflasi Terbaik Sulsel
"Sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah TE 2022. Layanan resmi penukaran uang Rupiah TE 2022 tidak dipungut biaya," terangnya, Kamis (18/8).
Untuk mengurangi antrian dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi, penukaran uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR.
Aplikasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Selanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi yang telah dijadwalkan.
Baca Juga : PGRI Sulsel dan BI Gaungkan Literasi Ekonomi Syariah Lewat Olimpiade
Tanggal 19 Agustus 2022 jam 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar. 22 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
Lalu, 23 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng. Dan 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga : Budaya Non Tunai Kian Mendominasi Sektor Ekonomi di Sulsel
"Pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap," beber Causa.
Sementara itu, seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News