0%
Rabu, 12 Juni 2024 07:41

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Susun IKP Jelang Pilkada 2024

Editor : Agung
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara Konsolidasi Bidang Pelayanan Masyarakat Intelkam di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara Konsolidasi Bidang Pelayanan Masyarakat Intelkam di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Salah satu pencegahan yang dilakukan yaitu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan daerah-daerah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanannya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024.

Salah satu pencegahan yang dilakukan yaitu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan daerah-daerah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanannya.

“Bawaslu juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan” kata Bagja, dalam acara Konsolidasi Bidang Pelayanan Masyarakat Intelkam di Jakarta.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Bagja menjelaskan, Bawaslu berupaya untuk lebih mendorong masyarakat dalam pengawasan serta melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan, jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika.

Dalam paparan tersebut, Bagja juga menyampaikan beberapa potensi Pelanggaran Pilkada yang berimplikasi diskualifikasi paslon serta sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon atau paslon diantaranya.

“Mutasi Pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan dan bisa juga, menggunakan program atau kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

Lalu Politik Uang (Vote Buying) dia menambahkan, yang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, dan terakhir Menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes,” seru Bagja.

“Tentunya Bawaslu membutuhkan sinergitas dan penyamaan presepsi dengan Polri, khususnya intelkam yang selama ini terjalin baik dapat lebih ditingkatkan lagi,“ tutup Bagja.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar