PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
memulangkan (deportasi) seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Dalwisa Binti Isa, setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Wanita kelahiran Sabah, 5 November 1966 tersebut dideportasi akibat melebihi izin tinggal (overstay) selama 101 hari.
Proses pengawalan dan pendeportasian dilaksanakan secara melekat oleh tim Imigrasi Parepare selama tiga hari, terhitung sejak 12 hingga 14 Agustus 2026, melalui rute laut menuju Tawau, Malaysia.
Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang telah melebihi masa izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
Pengawalan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Pelabuhan Nusantara Parepare untuk melaksanakan pengawalan terhadap deportee. Satu jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, deportee bersama petugas berangkat menggunakan KM Pantokrator menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar dua hari dua malam, rombongan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak MV Labuan Express Lima untuk proses check-in dan selanjutnya membawa deportee menuju ruang Imigrasi di TPI Tunon Taka.
Di TPI Tunon Taka, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkoordinasi dengan Supervisor TPI untuk melaksanakan serah terima deportee. Setelah proses administrasi selesai, petugas TPI Tunon Taka melakukan peneraan Cap Tanda Keluar pada dokumen perjalanan yang bersangkutan.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare selanjutnya tetap melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat hingga deportee memasuki proses boarding. Pada pukul 11.00 WITA, Dalwisa Binti Isa diberangkatkan menggunakan MV Labuan Express Lima dengan tujuan Tawau, Malaysia.
Kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman dan lancar. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pengawalan dan pengawasan dilakukan oleh empat petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yakni Eva Nurdin, Muhammad Yusuf Machfud, Muhammad Chairul Imam, dan Muhammad Rafli Rahim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa tindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
