0%
Kamis, 18 Agustus 2022 20:06

Mau Tukar Uang Baru Emisi 2022? Ini Batasan yang Diatur BI

Editor : Rasdiyanah
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. Foto: bi.go.id
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. Foto: bi.go.id

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin menukar uang baru emisi 2022, Bank Indonesia untuk sementara membatasi maksimal penukaran hanya di angka Rp 1 juta saja.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan masyarakat sudah bisa menukar uang kertas baru emisi 2022. Namun, selama dua bulan ke depan nominal penukarannya dibatasi maksimal Rp 1 juta saja.

 

Di Bank Indonesia sendiri bisa melakukan penukaran uang kertas baru. Namun, dalam kurun waktu dua bulan masih masuk dalam kategori masa pengenalan kepada masyarakat. Artinya, Bank Indonesia masih mengatur cara penukaran dan distribusi kepada masyarakat.

Baca Juga : Produktivitas Fantastis, BI Panen Perdana Padi Gamagora 7 di Maros

“Di mana saat ini kami mengambil kebijakan sampai akhir September masyarakat bisa menukar di Bank Indonesia atau di bank. Kalau di Bank Indonesia pakai paket, paketnya maksimal Rp 1 juta dengan berbagai pecahan,”kata Marlison dalam taklimat media Bank Indonesia, dikutip dari liputan6, Kamis (18/8/2022).

Kemudian Bank Indonesia juga menyediakan aplikasi “Pintar”, sehingga masyarakat bisa tahu titik-titik lokasi di mana saja untuk menukar uang kertas baru.

Misalnya, jika masyarakat mau menukar dengan nominal Rp 3 juta, maka Bank Indonesia akan mengkombinasikan Rp 1 juta uang baru dan sisanya uang lama. Tapi kalau bank-bank melakukan penarikan pihaknya akan penuhi, nanti masyarakat bisa mendapatkan uang kertas baru dari bank masing-masing selama tersedia.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan BI Sulsel Perkuat Kolaborasi Dorong Digitalisasi dan Literasi Keuangan

“Prinsipnya berbeda dengan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tidak ada persyaratan KTP, persyaratan apa pun, tapi dalam konteks kita mengatur dua bulan pertama sebagai awal kita membatasi jumlah penukaran uang, sehingga bisa kita atur dengan baik. Setelah itu berapa pun yang masyarakat butuhkan kita akan penuhi,” kata Marlison. 

Kebutuhan Uang Kartal Tetap Tinggi

Marlison menyampaikan kebutuhan uang kartal di masyarakat masih tinggi, meski terjadi digitalisasi pembayaran pada setiap sektor.

"Kebutuhan uang kartal juga tetap tinggi, dalam pertumbuhan uang yang diedarkan sekarang tetap tumbuh, cuma semakin melambat kisaran 7,8 persen," ujar Marlison. 

Baca Juga : BI Buka Layanan Penukaran Uang, Berikut Jadwal dan Caranya

Sebagaimana diketahui, hari ini mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 resmi diluncurkan. Uang Rupiah emisi 2022 terdiri dari pecahan uang kertas Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer