PORTALMEDIA.ID - Polisi menangkap buronan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. Tersangka bernama Enyk Waldkoenig ditangkap polisi di Italia, Rabu (12/6/2024).
"Enyk Waldkoenig, tersangka ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti, dikutip Jumat (14/6/2024).
Polri akan melakukan komunikasi dengan kepolisian Italia untuk membawa pulang Enyk. Selain itu, polisi juga akan ke Italia menjemput tersangka.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Divhubinter Polri bersama Bareskrim akan kirim tim bawa pulang Enyk Waldkoenig," sambungnya.
Sebagai informasi, ada lima tersangka dalam kasus dugaan TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang ke Jerman.
Dengan ditangkapnya Enyk, tersisa satu tersangka lagi yang belum ditangkap. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai TPPO.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Menurut dia, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.
"Terkait kasus TPPO, kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk lalu ada tujuan eksploitasi," ujar Djuhandani, Kamis 4 April 2024.
Ribuan mahasiswa itu dieksploitasi dengan bekerja kasar dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang menyosialisasikan program magang tersebut mendapatkan keuntungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News