“IPW meminta Timsus (Tim Khusus) Polri untuk menyelidiki info tersebut, dan menindaklanjuti,” ujar Sugeng.
Namun, kata Sugeng, agar pada proses penyelidikan tersebut, Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “IPW meminta Polri, harus tetap profesional, dan mengedapankan prinsip-prinsip hukum,” ujar Sugeng.
Soal lain yang belakangan juga menyeret Irjen Sambo, terkait dugaan suap yang sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8/2022).
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
TAMPAK mendesak KPK melakukan proses hukum terkait dugaan suap yang dilakukan oleh Irjen Sambo, kepada para Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memproses proteksi untuk Putri Candrawathi Sambo, dan Bharada Richard Eliezer (RE). Dedi menambahkan, belum ada kebijakan dari Tim Gabungan Khusus, atas ragam isu yang menyeret nama Irjen Sambo tersebut.
Dedi kembali menegaskan, tuduhan pokok saat ini yang menjerat Irjen Sambo lebih berat dari risiko hukum yang dimunculkan ke publik tersebut. Sebab itu kata dia, Tim Gabungan Khusus, pun penyidikan di Bareskrim Polri saat ini fokus pada penguatan pembuktian materiel, dan formil terkait pembunuhan berencana. “Ini hukumannya, hukuman mati loh, (Pasal) 340. Jadi timsus fokus di situ dulu,” ujar Dedi.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, penyidik menetapkan Irjen Sambo sebagai tersangka utama. Penyidik juga menjerat Bharada RE sebagai penembak, dan Bripka Ricky Rizal yang ditetapkan tersangka juga. Satu pembantu rumah tangga (ART), inisial KM, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
Dalam pengakuannya, Kamis (11/8/2022), Irjen Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, lantaran tersinggung dan marah, atas perbuatan yang dialami oleh istrinya Putri Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News