PORTALMEDIA.ID -- Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah atau jemaah furoda. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga : Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, Senin (4/7/2022).
“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
Baca Juga : Cuaca Panas dan Beban Pesawat, Kadaker Bandara Imbau Jemaah Tertib Barang Bawaan
“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.
“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 46 jamaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia akhirnya dideportasi otoritas Arab Saudi karena masuk dengan visa tidak resmi. Perusahaan Travel yang memberangkatkan jamaah itu juga tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga : Catat! Barang Ini Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Ihwal adanya jamaah furoda ini berawal saat dari informasi tentang puluhan jamaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mengatakan mereka telah dipulangkan ke Tanah Air dengan kondisi sehat.
Baca Juga : Emas dan Air Zamzam Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News