PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Anggota Jatanras Polrestabes Makassar, menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Jalan Rajawali, Jumat (28/6/2024) sekitar Pukul 00.20 Wita.
Ada tiga pelaku yang ditangkap. Ketiganya masing-masing Akbar Munsar alias Cola Cola (25) warga Jalan Maccini Gusung selaku eksekutor, Muhammad Arta Alias Yaya (22) warga Jalan Gunung Bawakaraeng dan Andi Firdaus al. Andis alias Pais (34) warga Jalan Perumahan Baruga Samata. Keduanya merupakan penadah.
Pelaku ditahan terkait adanya beberapa laporan polisi. Pertama Laporan Polisi Nomor :
Baca Juga : Posko Jatanras Polrestabes Makassar Terbakar, Diduga Dipicu Kebocoran Tabung Gas Warung
LP/B/87/VI/2024/Sektor Ujung Pandang tanggal 11 Mei 2034 dengan tempat kejadian
di Jalan Jend Sudirman depan Gedung Mulo. Pelaku mengambil dua handphone korban.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/V/ 2024/Sektor Ujung Pandang 24 April 2024, tempat kejadian di Jl Samiun dan pelaku mengambil satu handphone korbannya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Bandar Judol di Makassar Beromset Ratusan Juta
Kerugian korban. Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VI/2024/Sektor Ujung Pandang tanggal 18 Juni 2024, di Jl Amanagappa. Pelaku mengambil handphone (Hp) korban.
Selanjutnya laporan polisi Nomor: LP/B/456/III/2024/Restabes Makassar, di Jl Chairil Anwar tanggal 7 Maret 2024. Pelaku berhasil mengambil dua Hp korbannya.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/III/2024/Polsek Tamalate, di Jl Metro Tanjung Bunga CP, 25 Maret 2024. Pelaku berhasil mengambil tiga Hp korbannya.
Baca Juga : Polisi Lumpuhkan Dua Pembegal Mahasiswi di Samping Tol Sutami
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/B/273/VI/2024/Polsek Tamalanrea, di Jl Bontojai, 18 Juni 2024. Tiga unit Hp berhasil diambil pelaku.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/III/2024/Polsek Tamalanrea, di Jl Ir. Sutami dekat terowongan 2, 29 Maret 2024. Pelaku mengambil tiga Hp korbannya.
Sedangkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/VI/2024/Polsek Tamalanrea, pelaku melakukan aksinya di Jl Dr. Leimena, pada 17 Juni 2024. Pelaku berhasil memperdaya korban dengan mengambil dua Hp.
Baca Juga : Jatanras Tangkap Penyerang Warga Perumnas Antang, Ada Berstatus Pelajar
Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2024/Polsek Mamajang, pelaku melakukan aksinya di Jl Banta Bantaeng, 19 Juni 2024. Pelaku berhasil mengambil satu Hp korban.
Laporan Informasi Nomor :145/2024/Polsek Bontoala, berlokasi di Jl Latimojong, 15 April 2024 dan pelaku berhasil mengambil tiga Hp korbannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana melalui Wakasat Reskrim Kompol Dharma mengatakan, pelaku melakukan aksinya di jalanan. Pelaku mengaku sebagai anggota Polisi.
Baca Juga : Jatanras Ringkus Terduga Pelaku Pencurian LCD LIFT Kantor Balaikota Makassar
"Selama melakukan kejahatannya, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian. Pelaku menghentikan korban dan menggeledah korban dan mengancam dengan sasaran mencari narkoba, atau remaja yang tidak pakai helm kemudian mengambil barang berharga milik korban, " kata Dharma.
Seperti yang dilakukan pelaku depan Sekolah TK Kartika. Kata Dharma, saat itu pelaku berhentikan korbannya kemudian mengeledah badan korban. Dimana saat itu, kakak beradik sedang berboncengan.
Kemudian pelaku sebut Dharma, membawa korban menjauh dari adiknya dan diturunkan di jalan depan sekolah TK Kartika. Saat itu, pelaku mengambil hp korban dan menyuruh korban menunggu komandan pelaku.
"Korban menunggu beberapa saat, tapi komandan pelaku tidak datang. Atas kejadian tersebut, Hp korban berhasil diambil dan korban mengalami kerugian Rp4 juta, " sebut Dharma.
Pelaku, lanjut mantan Kanit Resmob Polda Sulsel ini, merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku telah menjalani Hukuman di Rutan Kelas 1 Makassar selama 2 tahun 2 bulan.
Pada saat anggota membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, pelaku Akbar yang merupakan buruh pelabuhan itu, melakukan perlawan dan berusaha melarikan diri dari anggota.
"Anggota pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Akbar dengan tembakan sebanyak tiga kali dibagi kaki kanannya, " kata Dharma.
Hasil interogasi terhadap Akbar lanjut Dharma, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya melakukan penipuan penggelapan dengan modus mengaku anggota Polisi. Setiap beraksi berhasil mengambil barang berharga milik korban.
"Pada saat melakukan kejahatannya, selalu sendiri (tunggal) menggunakan motor Honda Scoopy warna biru navi-Putih. Ciri-ciri motor dashboard kiri rusak. Selalu melakukan kejahatan menggunakan jaket hitam, helm hitam dan masker hitam. Sasaran kejahatannya adalah remaja. Ataupun warga yang berada di tempat sunyi, " jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News