PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo terekam terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini diketahui setelah ditemukannya 2 alat bukti kuat terkait keterlibatan Putri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip portalmedia dari siaran langsung Instagram Humas Polri, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga : ETLE Rekam Pengemudi Mobil Berbuat Mesum Viral di Medsos
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan, istri eks Kadiv Propam Polri itu yang sedang sakit.
Baca Juga : Emak-emak yang Gagalkan Perampokan Awalnya Hendak Siram Air Cabai Tapi Diganti Toples
"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai penangkapan atas Putri.
Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Puji Pemasangan Ribuan CCTV Pemkot Makassar di Lorong-lorong
"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News