0%
Rabu, 03 Juli 2024 17:50

Polda Metro Jaya Garap Firli Dikasus Lain Selain Pemerasan SYL

Editor : Alif
Polda Metro Jaya Garap Firli Dikasus Lain Selain Pemerasan SYL
ist

Perkara lain ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

PORTALMEDIA.ID - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut perkara lain yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Perkara lain ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal tersebut diketahui mengatur soal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menerangkan lebih lanjut soal perkara lain yang tengah diusut tersebut.

Baca Juga : Kapolri Instruksikan Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," lanjutnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga : Polisi Klaim Sudah Periksa 37 Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri

Lebih lanjut, Ade Safri hanya menyampaikan seluruh perkara itu masih terus diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Bahwa dalam beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, beberapa yang kita tangani, ini semua sedang berjalan," ujarnya.

Ade Safri membuka kemungkinan untuk kembali memeriksa Firli. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mencari alat bukti.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12 Kg Terbungkus Ikan Asin

"Itu jelas (pemeriksaan Firli di kasus lain), itu jelas ya. Jadi itu artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau adakah peristiwa pidana yang terjadi," tutur Ade.

"Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kita akan melakukan gelar perkara, untuk memberikan kepastian hukum jika itu ada dugaan tindak pidana yang terjadi, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," lanjut dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar