0%
Kamis, 04 Juli 2024 14:03

Istana Proses Pemberhentian Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU RI

Editor : Alif
Istana Proses Pemberhentian Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU RI
ist

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pemerintah menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

PORTALMEDIA.ID - Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemberhentian itu dilakukan pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik atas tindak pelecehan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Pemerintah menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

Baca Juga : DKPP Terima 308 Aduan Sepanjang Tahun, Mayoritas Layak Diproses

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari setelah Putusan DKPP dibacakan.

"Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," katanya.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

Kemarin, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT – perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menjadi pembaca putusan pelanggaran etik dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024. Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar