PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Mengawal implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Suksual(TPKS) terus dilakukan aktivis perempuan di Sulawesi Selatan(Sulsel) dan Sulawesi Barat(Sulbar).

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk wabiner, Sabtu 20 Agustus 2022 yang diikuti oleh UPT PPA/P2TP2A, OPD-OPD, NGO, akademisi, masyarakat sipil, tokoh agama termasuk pesantren dan media.
Direktur Yayasan Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan dalam ulasannya menjelaskan, sosialisasi ini adalah awal dari agenda panjang untuk mengawal implementasi UU TPKS yang begitu lama diperjuangkan di DPR.
Baca Juga : 558 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Makassar Sepanjang 2023
"Perjuangan di DPR yang cukup panjang sejak tahun 2015, akhirnya RUU TPKS berhasil disahkan di DPR pada tanggal 12 April 2022, dan resmi diundangkan sebagai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 9 Mei 2022,"paparnya.
Olehnya kata Lusia, terobosan hukum dalam UU TPKS menjadi penting untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat luas untuk mendorong adanya partisipasi dalam upaya pencegahan pemulihan dan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya.
"Webinar ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi aktif bagi multipihak agar dapat menyampaikan apa tantangan yang dihadapi jika UU TPKS ini segera diimplementasikan dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kapasitas bagi semua komponen di masyarakat untuk memahami terobosan-terobosan perlindungan korban yang termuat pada UU TPKS dan sejauh mana dapat menyusun strategi-strateginya,"papar mantan Direktur LBH Apik Makassar itu.
Baca Juga : Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Turunan UU TPKS
Sementara Direktur Lembaga Kartini Manakarra Sulsebar, Dian Kartika menerangkan UU TPKS mengatur penanggulangan kekerasan seksual secara komprehensif dan berbagai terobosan hukum yang penting.
Tidak saja kata dia terkait aspek materil dan formil, tetapi juga mengatur secara detil hak-hak korban dalam pelindungan, penanganan dan pemulihan, layanan terpadu yang diselenggarakan pemerintah maupun layanan berbasis masyarakat, aspek pencegahan kekerasan seksual hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Menurutnya sosialiasi juga harus segera dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait yang akan melaksanakan mandat dari UU TPKS.
Baca Juga : Turun ke Masyarakat, YLBHM Sosialisasi UU TPKS dan Buka Konsul Hukum Gratis
"Seperti kepada kepolisian, Lembaga penyedia layanan pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, seperti WCC, LBH, dan Lembaga pendamping lainnya, satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia Pendidikan termasuk pesantren- pesantren,"sebutnya.
Kegiatan wabiner ini berlangsung atas kerjasama Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Yayasan Rumah Mama Sulsel dan Kartini Manakarra Sulbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News