PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus ikan asin, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang sering melihat transaksi mencurigakan di daerah Tanah Abang.
Polisi langsung bergerak cepat meringkus W (23) pada Minggu (28/07/2024). Saat ditangkap W kedapatan membawa ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca Juga : Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Puluhan Tanaman Ganja Diamankan
"Barang bukti ganja seberat 12 kilogram," kata Bawana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/07/2024).
Untuk mengelabui petugas, W membawa ganja yang disimpan dalam kardus ikan asin. "Jadi barbuk itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," kata Bawana
W saat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. "Sementara (pelaku) hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja," kata Bawana.
Baca Juga : Polisi Temukan 2 Kg Ganja saat Grebek Rumah Kos
W dijerat denganPasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU 35/ 2009 tentang Narkotika.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News