0%
Senin, 05 Agustus 2024 19:30

Internal PKB Memanas, Eks Sekjen Dipolisikan Loyalis Cak Imin

Editor : Alif
Internal PKB Memanas, Eks Sekjen Dipolisikan Loyalis Cak Imin
ist

Cucun menyebut pernyataan Lukman terkait Ketua PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi.

PORTALMEDIA.ID - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik pimpinan ke Bareskrim Polri.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Lukman Edy dilaporkan karena pernyataannya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.

Cucun menyebut pernyataan Lukman terkait Ketua PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi.

Baca Juga : Kiai Sepuh NU Beri Batas Waktu Islah, Gus Yahya Diminta Bertemu Rais Aam

"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.

Di sisi lain, Cucun justru mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di kantor PBNU. Pasalnya, kata dia, Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB.

Baca Juga : Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Berjalan, DPR Minta Pengawasan Ketat

Karenanya, Cucun mengatakan Lukman tidak memiliki kewenangan dan kapasitas ketika melontarkan pendapat terkait PKB ataupun Cak Imin selaku Ketua Umum.

"Kalau bertanya terkait hak integritas kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tegasnya.

Lebih lanjut, Cucun menegaskan bahwa PKB dan PBNU diatur dalam undang-undang yang berbeda. Oleh sebab itu, menurutnya, tidak perlu intervensi dari PBNU kepada PKB ataupun sebaliknya.

Baca Juga : PKB Sebut Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Berisiko Menimbulkan Polemik Sosial

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," jelasnya.

"Jadi, jangan membuat kegaduhan. Makanya untuk menertibkan ini ada aparat hukum yang akan menertibkan," imbuhnya.

Pernyataan eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (31/7) lalu menyoroti kepemimpinan Cak Imin di PKB.

Baca Juga : PKB Usul Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK Soal Presidential Threshold

Ia menyebut PKB di bawah Cak Imin telah secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai.

"Bahkan, formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari dewan syuro," kata Lukman.

Bagi Lukman, menghilangkan peran kiai dalam PKB merupakan problem yang sangat mendasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar