0%
Senin, 05 Agustus 2024 20:22

Bawaslu Ingatkan Bahaya Mahar Politik Bagi Parpol di Pilkada

Editor : Alif
Bawaslu Ingatkan Bahaya Mahar Politik Bagi Parpol di Pilkada
ist

Dia mengatakan, komitmen untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi yang bebas dari praktik yang dilarang sudah menjadi tugas dan peran Bawaslu.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan mengingatkan pimpinan partai politik (Parpol) untuk mewaspadai mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon kontestan Pilkada 2024.

“Ini kami imbau karena mengingat peran kami dalam melakukan pengawasan di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan, dalam menjalankan peran selaku pengawas, salah satunya dengan mengingatkan para pimpinan parpol untuk mewaspadai mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dukung Pelatihan Paralegal Pemilu bagi Mahasiswa UMI

Hal itu dilakukan agar Parpol atau gabungan partai dan kontestan politik taat dan patuh pada aturan pelaksanaan pesta demokrasi. Karena itu, Ketua Bawaslu Bulukumba telah mengirimkan imbauan ke masing-masing Parpol terkait larangan mahar politik.

"Kami memang belum menerima laporan dugaan mahar politik, namun kami akan terus berupaya membangun terselenggaranya pesta demokrasi yang sehat, termasuk bebas dari praktik mahar politik,” tegasnya.

Dia mengatakan, komitmen untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi yang bebas dari praktik yang dilarang sudah menjadi tugas dan peran Bawaslu.

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 47 ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Mengenai sanksinya diatur pada ayat (2) dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Termasuk Parpol atau gabungan parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer