PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar (Cabjari) di Pelabuhan, melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara tindak pidana umum (Pidum). Yakni barang bukti narkotika, Orang dan Harta Benda (Oharda), dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah diputus Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Puluhan barang bukti itu yang dimusnahkan, dilakukan di halaman Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan, Kamis (08/08/2024).
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dalam rangka proses penegakan hukum, karena endingnya putusan pengadilan harus dirampas untuk dimusnahkan. Jenis barang bukti yang dimusnahkan ada Narkotika, Oharda dan TPUL.
Baca Juga : Kejaksaan Sudah Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Adapun jenis narkotika yang di musnahkan itu, berupa tembakau sintetis 1 Kg 19 Gram, Ganja 1 Kg 100 Gram, Sabu 1 Kg 700 gram, obat daftar G 29.995 butir, ekstasi 37 butir. Kemudian, ada alat isap (bong), dompet, ATM dan switer.
Sedang barang bukti Oharda, berupa empat buah pisau, empat parang, enam badik, dua tang, dua katapel, empat buah anak busur, lima buah mata gerinda, satu mesin gerinda dan satu buah handphone.
"Kemudian ada juga tombak kayu, balok kayu, tangga bambu, pemotong besi, obeng, gunting, flash disk, CD, tas, jaket, switer, celana, kaos, topi, helm, dokumen atau foto copy, " kata Kajari didampingi Kacabjari Makassar di Pelabuhan dan beberapa tamu undangan yang hadir di acara pemusnahan tersebut.
Baca Juga : Buron 16 Bulan Pelaku Narkoba Dibekuk Kejaksaan
Sementara barang bukti dari perkara TPUL sebut Nauli, berupa 15 anak panah, ketapel tujuh buah, badik tiga, pisau empat buah, parang, sangkar burung. Barang bukti lainnya ada berupa kosmetik, uang palsu, angkringan burung, flash disk, STNK palsu dan BPKB.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu, bersumber dari kasus Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan Makassar. Semua pemusnahan barang bukti itu muaranya ke jaksa penuntut umum selaku jaksa eksekutor, " sebutnya.
Mantan Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan JAM BIN Kejagung RI ini menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari rentang waktu akhir 2023 hingga Juni 2024.
Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di Parepare
"Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, estimasi perkara narkotika itu lebih dominan atau lebih banyak. Ini juga harus menjadi perhatian bersama bagaimana narkoba ini tidak makin menjamur, " tuturnya.
Sementara itu, Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Ady Hariadi Annas menambahkan, khusus barang bukti dari Cabjari Pelabuhan yang dimusnahkan itu bersumber 47 perkara narkotika dan EOH,TPUL dan EKU lima perkara.
"Jenis barang bukti yang dimusnahkan sabu berupa 174,035 gram, obat pil THD 1.706 butir dan ganja 199,679 gram. Ada juga perlengkapan sabu berupa bong, pipet, korek gas itu berjumlah 30 buah. Senjata tajam lima buah, pakaian dan lain-lain 12 lembar, " ucapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News