PORTALMEDIA.ID - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai pemerintah perlu membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (BPDP), sehingga bisa mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang mengalami insiden kebocoran data.
"Dengan makin seringnya terjadi kebocoran data pribadi, hal yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi," kata Pratama, Minggu (11/8/2024).
Menurutnya, pemerintah harus membuat aturan tegas terkait konsekuensi hukum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak bisa menjaga sistemnya, baik itu PSE publik maupun privat. Jika tidak, lanjut dia, PSE tersebut tidak akan jera.
Baca Juga : Komdigi Putuskan World Tetap Disanksi, Pengumpulan Data Iris WNI Dilarang
Dengan demikian, kata Pratama, PSE akan memperkuat sistem keamanan siber serta sumber daya manusianya.
Pratama berpendapat sudah saatnya semua kementerian/lembaga pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, wajib melakukan assessment pada sistem teknologi informasi secara menyeluruh.
Dengan demikian mereka bisa melihat keamanan sistemnya sendiri seperti hacker (peretas), melihat sistem tersebut dari luar sana.
Baca Juga : Jokowi Singgung Pembentukan Angkatan Siber TNI
Ia mengatakan dengan adanya kewajiban itu, mereka bisa segera mengetahui celah keamanan yang mungkin ada pada sistemnya. Kemudian segera menutup celah keamanan tersebut sebelum peretas memanfaatkannya sebagai pintu masuk ke dalam sistem.
Pratama mengingatkan kepada kementerian/lembaga bahwa assessment ini tidak hanya satu kali, tetapi harus secara rutin dilakukan.
Hal itu mengingat keamanan sistem informasi bukanlah sebuah hasil akhir, melainkan sebuah proses sehingga apa yang mereka yakini aman pada saat ini, belum tentu masih akan tetap aman pada keesokan harinya.
Baca Juga : Dianggap Penting Hadapi Tantangan Global, Angkatan Siber TNI Dimatangkan di Era Prabowo
Sebelumnya, Lembaga Riset Keamanan Siber, Cissrec, mengungkapkan dugaan kebocoran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data itu diduga dijual di forum hacker, Breachforums, senilai US$10 ribu atau nyaris Rp160 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News