PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Misteri kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir. Penyidikan terus berjalan, termasuk di Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J didapat sejak H-1 atau tepatnya pada 7 Juli 2022.
Hal itu diketahui ketika Anam meminta keterangan dari pacar Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Info lain yang kami dapat dan kami pegang yaitu pengakuan saudara Vera, pacarnya J. Awalnya keluarga bilang info dari Vera (bahwa) J diancam dibunuh. Vera ada di tempatnya dari Jambi 6 jam. Kami coba komunikasi dan dapat keterangan detail betul tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan," kata Anam dalam RDP dengan Komisi III bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kumparan. Senin (22/8/2022).
"Kurang lebih kalimatnya J dilarang ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena Ibu P sakit. Kalau naik akan dibunuh," lanjutnya.
Anam mengatakan, ancaman itu dilakukan oleh seseorang yang disebut squad. Belakangan, squad yang dimaksud adalah KM alias Kuat, sopir keluarga Sambo.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
"Dan enggak ada urusan nangis-nangis. Jadi, Vera cerita nangis-nangis sebelum tanggal 7, urusannya lain dengan ancaman. Ini pribadi. Itu basis Komnas lakukan pemantauan. Jadi satu penyiksaan, dua ancaman pembunuhan," ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Komnas HAM mengerahkan tim independen untuk menyelidiki kondisi jenazah Brigadir Yosua saat dibawa ke Jambi untuk membuktikan apakah benar terjadi penyiksaan seperti yang awal dicurigai.
Namun karena keluarga meminta otopsi ditunda, Komnas HAM kemudian menyelidiki HP yang biasa dipakai Brigadir Yosua untuk berkomunikasi.
Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan
"Di situ kami dapat konfirmasi dari Vera dan nangis-nangis yang pribadi, dan ternyata HP banyak yang diganti. Rekam digital juga enggak ada. Jadi Komnas berangkat dari Yoshua (dan) Vera. Jadi J disiksa di Magelang, di perjalanan, patah percakapan dengan Vera," tuturnya.
"Bahkan Vera jelaskan 16.31 WIB ada sekelompok ketawa-ketawa. Ya, katanya nongkrong saat capek, ketawa, ada J. Itu bahannya dari komunikasi J dan Vera," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo mengaku telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.
Baca Juga : LPSK Jamin Keamanan Bharada Eliezer di Lapas Salemba
Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News