0%
Rabu, 14 Agustus 2024 06:09

Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK

Editor : Agung
IST
IST

PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.

PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. "Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Akan tetapi, PTUN tidak menerima Anwar Usman kembali duduk sebagai Ketua MK.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar