PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Fenomena El Niño yang menyebabkan debit sungai menurun dan berdampak pada kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) mendorong pemerintah mencari sumber energi alternatif yang lebih adaptif terhadap kondisi cuaca ekstrem.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dapat menjadi salah satu solusi untuk menjaga keandalan pasokan listrik di Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan energi air dan angin memiliki karakteristik yang dapat saling melengkapi.
Saat musim kemarau menyebabkan debit sungai menyusut dan produksi PLTA menurun, potensi angin justru cenderung meningkat.
“PLTA memang turun karena kemarau berkepanjangan, sungai-sungai juga surut. Nah, yang saya lihat justru solusinya adalah PLTB,” ujar Eniya di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, karakteristik angin di Indonesia memiliki periode puncak sekitar 4 hingga 4,5 bulan, terutama mulai Juni hingga pertengahan Oktober.
Pada periode tersebut, potensi angin dinilai dapat dimanfaatkan untuk menopang sistem kelistrikan ketika pembangkit berbasis air mengalami penurunan produksi.
Di Sulsel sendiri, pemanfaatan energi angin telah dilakukan melalui PLTB Sidrap dan PLTB Tolo Jeneponto. Kedua pembangkit tersebut menjadi bagian dari sumber energi terbarukan yang dapat mendukung pasokan listrik daerah.
“Kesimpulan sementara kita, pada saat panas ekstrem dan air sungai surut, pasokan PLTA memang harus dikombinasikan dengan tenaga angin,” kata Eniya.
Secara nasional, potensi pembangkit listrik tenaga bayu yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) mencapai sekitar 11 GW. Potensi tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sulsel, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur hingga Maluku.
Namun, pengembangan investasi PLTB dalam beberapa tahun terakhir masih menghadapi tantangan.
Untuk mendorong investasi, Kementerian ESDM tengah memproses revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022. Revisi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan harga patokan energi terbarukan agar proyek pembangkit energi bersih menjadi lebih menarik bagi investor.
Dengan kombinasi energi air dan angin, pemerintah berharap sistem kelistrikan dapat lebih tangguh menghadapi perubahan pola cuaca, sekaligus memperbesar porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
