0%
Minggu, 18 Agustus 2024 14:36

Jokowi Terbitkan Perpres, Gubernur Terpilih Pilkada 2024 Dilantik Februari 2025

Editor : Alif
Jokowi Terbitkan Perpres, Gubernur Terpilih Pilkada 2024 Dilantik Februari 2025
ist

Jadwal pelantikan kepala daerah boleh melewati tanggal yang ditetapkan. Namun, hal itu hanya diperbolehkan dengan tiga kondisi khusus yang diatur Pasal 2A ayat (3).

PORTALMEDIA.ID - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025.

Aturan itu juga menyebut pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

Jadwal pelantikan kepala daerah boleh melewati tanggal yang ditetapkan. Namun, hal itu hanya diperbolehkan dengan tiga kondisi khusus yang diatur Pasal 2A ayat (3).

Tiga kondisi itu adalah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pilkada di Provinsi DKI Jakarta, dan keadaan kahar (force majeure) lainnya.

"Ketentuan dalam peraturan presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri," bunyi Pasal 23A perpres itu.

Baca Juga : Wacana Pilkada Dipilih DPRD, DPD RI Masih Lakukan Kajian

Sebelumnya, jadwal pelantikan gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian. Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan syarat pencalonan kepala daerah.

Pada aturan lama, batas usia gubernur dan wakil gubernur ditentukan saat pendaftaran. Namun, MA mengubahnya menjadi ditentukan saat pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer