0%
Selasa, 20 Agustus 2024 11:00

Punya Historis Macet di SLIK? Hati-hati Perbankan Langsung Tolak Pengajuan Kredit

Editor : Agung
IST
IST

Pengaruhnya Data SLIK sangat mutlak karena ini terkait karakter, jika jelek maka langsung tolak

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Semakin mudahnya mendapatkan layanan kredit saat ini rasanya perlu diimbangi dengan kemampuan bayar yang dimiliki oleh debitur. Jika tidak, hal tersebut justru akan menjadi batu sandungan kala debitur tak terjebak dengan kredit macet.

Seperti diketahui, saat ini ada yang namanya data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Di mana segala karakter debitur dapat tercermin di data tersebut. Terlebih, baru-baru ini pelapor wajib untuk data SLIK bertambah, meliputi perusahaan asuransi hingga fintech lending.

Adapun, data SLIK tersebut benar-benar digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), terutama perbankan. Bahkan, beberapa bank mengungkapkan bahwa nasabah yang memiliki historis macet di SLIK akan otomatis ditolak untuk melakukan pengajuan kredit.

Baca Juga : Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor, Perbankan Dorong UMKM Manfaatkan AI

Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Welly Yandoko bilang data SLIK menjadi syarat utama dalam pengambilan keputusan kredit, termasuk KPR. Secara tegas, Welly mengungkapkan bahwa data SLIK ini membantu bank mengetahui karakter nasabahnya.

“Pengaruhnya Data SLIK sangat mutlak karena ini terkait karakter, jika jelek maka langsung tolak,” ujarnya.

Namun, Welly menyebutkan bahwa bukan artinya BCA tidak melakukan kroscek lanjutan terhadap hasil SLIK debiturnya. Di mana, bank akan mengecek secara detail dan koordinasi lanjutan dengan debitur.

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

Dalam hal ini, ia mencontohkan bahwa jika ternyata hasil SLIK mencatat debitur hanya menunggak beberapa hari misalnya tidak lebih dari 30 hari, maka BCA bisa mempertimbangkan dengan melihat alasan telatnya. “Misalnya hanya karena lupa dan dibuktikan dananya ada saat lupa maka kami bisa pertimbangkan setujui,” ujar Welly.

Welly pun membenarkan bahwa fenomena debitur gagal mendapat persetujuan pengajuan karena data SLIK, termasuk akibat gagal bayar di pinjol, ditemukan pula di BCA. Namun, jumlahnya hanya di bawah 10% dari pengajuan yang masuk.

Ia juga bercerita bahwa sebenarnya ada beberapa kasus dalam data SLIK yang sejatinya tidak hanya gagal bayar. Melainkan, ada juga temuan bahwa beberapa nasabah ini memiliki hasil buruk karena pinjol tempat mereka meminjam sudah tutup/

Baca Juga : Perbankan Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Desa Wisata

“Tapi penyebab awalnya hampir pasti kurang bayar, lupa bayar atau gagal bayar. Tapi kejadian di BCA ada namun sangat sedikit,” ujar Welly.

Sependapat, Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Setiyo Wibowo bilang dalam menyetujui kredit, tidak terbatas hanya KPR, melihat data SLIK itu merupakan sebuah kewajiban.

Selain melihat historis kredit macet, ia menilai data tersebut juga menunjukkan karakter calon debitur. Di tambah, ada regulasi bahwa bank tidak boleh memberikan kredit kepada debitur macet sebagai unsur kehati-hatian.

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

“Kalo di BTN sekitar 10%-15% debitur ditolak karena histori SLIK nya kurang baik, bukan hanya pinjol saja tapi semua kredit,” ujar Setiyo.

Namun, ia bilang bahwa data SLIK ini bukan menjadi satu-satunya data yang dipakai BTN untuk menentukan apakah debitur layak mendapat kredit atau tidak. Sayangnya, ia tak berkomentar lebih lanjut bagaimana jika debitur memiliki hasil SLIK yang jelek.“Gak bisa saya jawab. Urusan dapur bank itu,” tambahnya.

Ia hanya menegaskan bahwa data SLIK itu sangat penting untuk mengetahui historis kredit nasabahnya. Oleh karenanya, ia berharap historis tersebut tak dihapus meski nasabah akhirnya melunasi cicilannya.“Jangan sampai dihapus record nya, penting itu buat bank,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer