0%
Rabu, 21 Agustus 2024 10:50

PDIP Pertimbangkan Anies, Ahok, dan Andika Maju Pilkada Jakarta

Editor : Agung
Anies Rasyid Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Anies Rasyid Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Berdasarkan putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Nama Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Andika Perkasa, merupakan sosok yang potensial menjadi seorang pemimpin di Jakarta. Nama-nama seperti mereka juga bisa diapresiasi oleh siapa saja, termasuk warga Jakarta.

“PDIP selalu menghasilkan calon pemimpin dan selalu menghargai calon pemimpin atau pemimpin yang ada memang kami anggap memiliki komitmen yang kuat terhadap cita-cita perjuangan partai,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dikutip Rabu (21/08/2024).

Rio mengatakan, Fraksi PDIP, para kader dan pengurus partai sudah banyak memberikan pandangan-pandangan kepada pimpinan partai soal figur yang potensial menjadi Bacagub Jakarta.

Baca Juga : Berubah Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan

Rio merasa para kader dan pengurus partai tinggal menunggu racikan terbaik dari DPP PDIP ihwal pencalonan Pilkada Jakarta 2024.

Rio juga merasa bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini tidak hanya memberikan angin segar kepada PDIP saja, akan tetapi bagi masyarakat juga.

Apalagi PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon Gubernur, kini bisa mengusung sendirian.

Baca Juga : Muda Bergerak Sulsel Ajak Pemuda Bersatu Menggerakkan Perubahan

“Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan demokratisasi di Indonesia, pada umumnya di Jakarta pada khususnya dan sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban politik di Indonesia dan Jakarta pada khususnya,” pungkas Rio.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.

Baca Juga : Soal Isu Gaji Anggota DPR Naik, Ahok: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke, tapi Terbuka Dong Anggaran

Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang.

Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer