0%
Rabu, 21 Agustus 2024 19:25

Gerakan 'Peringatan Darurat' Mengawal Pilkada 2024, Warganet Protes Revisi UU Pilkada

Editor : Alif
Gerakan 'Peringatan Darurat' Mengawal Pilkada 2024, Warganet Protes Revisi UU Pilkada
ist

Di platform Instagram, ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga ramai dibagikan.

PORTALMEDIA.ID - Warganet di media sosial berbondong-bondong mengunggah gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan 'Peringatan Darurat' sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut pantauan Portal Media.id pada Rabu (21/8/2024), kata kunci 'Peringatan Darurat' menduduki trending topik di Platform X bersamaan dengan tagar #KawalPutusanMK yang mencapai 32,5 ribu postingan per sore hari ini.

Di platform Instagram, ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga ramai dibagikan.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Postingan ini bermula dari akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Seperti dilansir dari berbagai sumber, ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Tapi, pada hari ini, DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Baca Juga : DPR Fokus Tindak Lanjut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Ditunda

Mereka khawatir bahwa revisi UU Pilkada akan mengembalikan syarat pencalonan yang lebih ketat dan menguntungkan partai politik besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar