0%
Kamis, 22 Agustus 2024 18:48

Ratusan Guru Besar Universitas Indonesia Desak Wakil Rakyat di Senayan Hentikan Revisi UU Pilkada

Editor : Alif
Ratusan Guru Besar Universitas Indonesia Desak Wakil Rakyat di Senayan Hentikan Revisi UU Pilkada
ist

Sebanyak 120 guru besar mengaku menyerukan desakan itu karena menganggap DPR sedang mempertontonkan pembangkangan konstitusi secara vulgar dan arogan.

PORTALMEDIA.ID - Ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) mendesak agar DPR menghentikan revisi dan pengesahan Revisi Undang-undang (UU) Pikada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Sebanyak 120 guru besar mengaku menyerukan desakan itu karena menganggap DPR sedang mempertontonkan pembangkangan konstitusi secara vulgar dan arogan.

"Kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan Revisi UU Pilkada," demikian dikutip dari pernyataan sikap mereka.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Ratusan guru besar mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.

Menurut mereka, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Para guru besar menilai tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Mereka juga berpandangan perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR.

"Sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," ujarnya.

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga negara.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

"Dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer