PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR - Jajaran Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Jeneponto. Modusnya dana kredit nasabah dipotong sebelum dicairkan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu oknum pegawai Bank BRI Cabang Jeneponto berinisial IR sebagai tersangka.
IR disebut telah menyunat Dana Kredit Modal Kerja (KMK) terhadap puluhan nasabah sebelum dicairkan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly, mengungkapan IR telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan 2020. Kata Polisi, IR juga tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga negara sebagai mana dana tersebut dalam pengelolaan bank milik negara.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja
"(Pelaku) melakukan booking di rekening tersebut, kemudian mengambil sebagian dana pencairan debitur yang telah dititipkan kepadanya," ujar Fadly saat ekspose di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/2022) kemarin.
Rugikan Negara Rp 961 Juta
Lebih lanjut Fadly mengungukapkan, IR yang sebelumnya selaku karyawan administrasi kredit di bank tersebut kini sudah ditahan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 961 juta.
"IR adalah mantan pegawai bank. Sudah ditahan," terangnya.
Baca Juga : FC Barcelona Resmi Gandeng BRI hingga 2027
Sedangkan, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Rauf menjelaskan, terkait kasus ini memang sudah diselidiki pihaknya sejak 2019 lalu. Berawal saat ada laporan masyarakat mengajukan kredit namun tidak menerima pencairan yang sesuai dengan nominal pengajuan.
"Masyarakat itu mengajukan kredit, dipakai oleh dia (tersangaka IR), digunakan oleh dia," ujarnya.
Kasus ini kemudian menjadi atensi Ditreskrimsus Polda Sulsel, sebab tempat kasus terjadi di salah satu bank milik negara. Menurut dia, perbuatan pelaku termasuk di antaranya dianggap telah merugikan negara.
"Karena ini bank milik negara, maka uang digunakan dikeluarkan dari negara itu adalah kerugian negara," tandasnya.
Baca Juga : Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Laptop, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
Atas perbuatannya, IR telah disangka dengan Pasal 3 subsidair Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News