PORTALMEDIA.ID - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya evaluasi sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia
Evaluasi MK akan dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan yang diberikan dengan terlalu banyak mengurus hal meski bukan ranahnya.
"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam diskusi daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Doli mencontohkan MK terlalu banyak mengurus masalah teknis dengan turut mengadili gugatan sengketa pilpres hingga pileg.
"Padahal judulnya dia Mahkamah Konstitusi yang tugasnya adalah judicial review undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45," tutur dia.
Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membuat sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK yang final dan mengikat seakan-akan membuat MK seperti memiliki wewenang membuat undang-undang.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
"Dalam sistem ketatanegaraan kita bahwa pembuat UU kan cuma dua, pemerintah dan DPR, nah apa yang selama ini diputuskan oleh MK, seakan-akan MK ini pembuat UU ketiga," jelas dia.
Sebelumnya, putusan MK kerap menjadi sorotan publik karena mengubah konstelasi politik di Indonesia.
Beberapa diantaranya adalah putusan MK terkait syarat ambang batas usia capres-cawapres hingga putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Teranyar, putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada membuat gaduh publik karena DPR ingin menganulir putusan tersebut dengan merevisi UU Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
