PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan kabar terbaru calon legislatif terpilih di Pemilu 2024 yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, dari 20.462 caleg terpilih, sudah 19.025 orang melaporkan harta kekayaan dengan persentase 92,98 persen. Sedangkan yang telah memenuhi syarat baru 18.706 orang.
"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih. Dari jumlah tersebut, yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga : KPK Warning 57 Wakil Rakyat Belum Lapor LHKPN Tak Akan Dilantik
Bila dihitung, 1.437 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN dan 1.756 data LHKPN belum dinyatakan lengkap oleh KPK.
KPK juga sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perkembangan terbaru calon anggota DPR/DPRD terpilih yang telah dan belum melaporkan harta kekayaannya.
"Dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," ucap Tessa menambahkan terkait pembahasan koordinasi dengan KPU.
Baca Juga : KPK Kembali Garap Putra Eks Mentan SYL
Ia pun mengingatkan, 1.437 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN agar segera melapor sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Dimana tenggat waktu pelaporan sebelum 21 hari caleg terpilih dilantik.
Diketahui, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
"KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," ucap Tessa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News