0%
Rabu, 24 Agustus 2022 12:52

Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Editor : Azis Kuba
Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara
ist

pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.

PORTALMEDIA.ID -- Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa (23/8/2022).

Al-Jazeera memberitakan Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp6,7 Triliun dari 1MDB yang didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.

Baca Juga : Malaysia Mau Bangun Jembatan ke Indonesia, Jarak Tampuh Cuma 40 Menit!

"Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar Rp668 miliar untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara dan kemungkinan menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara," ungkapnya.

Selama menunggu proses banding, Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan.

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer Rp150 miliar dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Baca Juga : Pertama di Asia, Malaysia Luncurkan Umrah Naik Kapal Pesiar, Siap Berlayar Januari 2026

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar