0%
Rabu, 09 September 2026 22:06

Pertamina Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg Hingga 130 Persen di Sulsel

Editor : Kimel
Pertamina Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg Hingga 130 Persen di Sulsel
ist

Langkah extra dropping dan pemajuan jadwal distribusi ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan di Kota Makassar dan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mempercepat penyaluran dan menambah pasokan LPG 3 Kg hingga 130 persen dari penyaluran normal di wilayah Sulawesi Selatan.

Langkah extra dropping dan pemajuan jadwal distribusi ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan
di Kota Makassar dan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto.

Peningkatan kebutuhan LPG bersubsidi di wilayah tersebut dipicu oleh tingginya aktivitas sektor pertanian serta meningkatnya kegiatan masyarakat menyambut momentum peringatan Maulid Nabi.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan bahwa percepatan ini berfokus pada pangkalan resmi agar pasokan LPG 3 Kg dapat langsung diterima masyarakat.

“Kami melakukan percepatan penyaluran dan extra dropping hingga 130 persen untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang membutuhkan. Jadwal penyaluran juga kami majukan agar LPG dapat lebih cepat diterima masyarakat melalui pangkalan,” ujar Lilik.

Di tengah peningkatan kebutuhan, Pertamina juga kembali menegaskan pentingnya penggunaan LPG 3 Kg sesuai peruntukan.

Delapan sektor usaha tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg, yaitu usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha restoran, usaha perhotelan, usaha binatu, serta usaha tani tanaman pangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lilik mengimbau para pelaku usaha di sektor tersebut untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas agar alokasi LPG bersubsidi tepat sasaran.

Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi serta menertibkan penggunaan LPG 3 Kg di lapangan.

Terkait pergerakan harga di masyarakat, Pertamina mengingatkan bahwa harga di tingkat pengecer berada di luar rantai distribusi resmi dan tidak bisa dijadikan acuan harga resmi. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi sesuai kebutuhan dan menghindari aksi panic buying.

Apabila menemukan kendala atau indikasi pelanggaran distribusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Pertamina Customer Solution (PCS) 135.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar