PORTALMEDIA.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot seorang direktur berinisial IM yang diduga menjadi calo dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pegawai Kementan tersebut diduga meminta bayaran atau fee hingga 20 persen dari nilai kontrak kepada pengusaha agar mendapatkan kontrak pengadaan barang dan jasa. Pencopotan dilakukan Amran secara cepat yakni pada pagi hari setelah ia mendapatkan laporan dugaan calo pengadaan itu pada waktu subuh.
"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak," ujar Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga : Mentan Amran Minta Aparat Penegak Hukum Agar Tangkap Calo dan Kroninya
Amran juga memerintahkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut keterangan Fausiah, ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.
"Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan," ungkap Amran.
Baca Juga : Amran Sulaiman Minta Tambahan Anggaran Kementan Tahun Depan Rp68 Triliun
Amran telah melakukan pembersihan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat spertama kali sebagai mentan pada 2014 silam.
Selama masa kepemimpinannya tersebut, Amran telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai, dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.
Bahkan, pernah dalam satu hari, Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga : Mentan Amran Apresiasi Dukungan Pemprov dalam Program Pangan Lestari
Salah satunya Dirjen Hortikultura IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya medukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp12,947 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News