PORTALMEDIA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Langkah ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menegaskan, pihak Imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum di Indonesia. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, pencegahan ini akan berjalan selama tiga pekan ke depan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat kedua tersangka ini ke Kejaksaan Agung.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Korps Adhyaksa dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujar Totok di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Periksa 15 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Totok menjelaskan bahwa tim penyidik Polri telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk mendalami konstruksi perkara. Selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," pungkas Totok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

