0%
Rabu, 24 Agustus 2022 20:59

Dipimpin Langsung Kabaintelkam, Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Bakal Digelar Besok

Editor : Rasdiyanah
Irjen Ferdy Sambo. Foto: ist
Irjen Ferdy Sambo. Foto: ist

Sidang etik atas Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan besok, dan akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal disidang etik buntut kasus pembunuhan atas Brigadir j atau Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik itu rencananya dilakukan besok, Kamis (25/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang etik tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Informasi pak Kadiv Propam besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam)," ujar Dedi kepada wartawan, dikutip kumparan, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ia menambahkan, sidang tersebut rencananya bakal dimulai sejak pagi hari. Namun, dia belum dapat memastikan apa sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tidak.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak. (Sidang etik dimulai) dari pagi. Mungkin marathon. Kita kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak," terangnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Di mana, artinya sidang etik tak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya

"Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan," pungkasnya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Baca Juga : Di Rutan Bareskrim, Bharada E Dapat Pengamanan Tambahan

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar