0%
Kamis, 12 September 2024 07:46

Puadi Tegaskan Kewenangan Bawaslu Diskualifikasi Paslon

Editor : Agung
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan 2024.

Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.

"Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes," katanya.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Dikatakan Puadi, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri dalam negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya.
Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

"Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar