0%
Sabtu, 21 September 2024 08:04

Bandar dan Pelaku Narkoba akan Dimiskinkan

Editor : Agung
IST
IST

Kabareskrim berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, pihaknya bakal memiskinkan semua bandar dan para pelaku narkoba. Mereka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wahyu menegaskan telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku, namun turut menyita seluruh aset yang mereka miliki.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Wahyu mengatakan, dengan cara tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya. Di sisi lain, Kabareskrim berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Eks Pasutri di Simalungun, Libatkan Pemilik Media Online

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," katanya.

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar