0%
Selasa, 24 September 2024 19:21

Bawaslu Makassar Dalami Dugaan Pelanggaran "Saweran" 4 Tim Paslon Saat Pengundian Nomor Urut

Editor : Alif
Sejumlah tim pemenangan dari 4 paslon Pilwalkot Makassar bergantian menyawer penari yang tampil pada acara pengundian nomor urut di Hotel Claro, Makassar.
Sejumlah tim pemenangan dari 4 paslon Pilwalkot Makassar bergantian menyawer penari yang tampil pada acara pengundian nomor urut di Hotel Claro, Makassar.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari kronologi kejadian terkait aktivitas tersebut untuk kemudian diambil langka-langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemilihan dan perbawaslu.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar melaksanakan pengawasan terhadap proses pencabutan dan penetapan nomor urut untuk Pemilihan Wali Kota Makassar 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (23/9/2024).

Dalam kegiatan ini, terlihat 4 tim pemenangan para kandidat yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar melakukan sawer ke penari yang sedang tampil pada acara pembukaan pengundian nomor urut.

Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat

Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.

"Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pemilihan ini, guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari praktik curang," ujar Dede sapaannya pada Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Rachmat Sukarno, memberikan tanggapan mengenai saweran yang terjadi dalam acara seremonial.

Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari kronologi kejadian terkait aktivitas tersebut untuk kemudian diambil langka-langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemilihan dan perbawaslu.

"Dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum pembukaan inti kegiatan KPU Kota Makassar, yang berkaitan dengan pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon," tutur Arno sapaannya.

Bawaslu Kota Makassar akan memulai dengan mengumpulkan bukti-bukti relevan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilihan atau tidak.

Baca Juga : 1 PKD Gugur saat Bertugas, Bawaslu Makassar Berikan Santunan

Arno menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer