0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 25 Agustus 2022 22:31

Soal Penolakan Dewan terkait Parsial untuk Bayar Utang, BKAD Sulsel: Sudah Sesuai Prosedur

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel menyebutkan usulan parsial untuk keperluan pembayaran utang Dinas Pendidikan Sulsel kepada pihak ketiga sudah sesuai prosedur.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel angkat bicara soal penolakan DPRD Sulsel atas pengajuan perubahan parsial setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani melayangkan surat ke DPRD Sulsel terkait hal ini.

Diketahui penolakan ini dikarenakan, Anggaran Parsial hanya boleh digunakan untuk keperluan mendesak. Namun permintaan parsial dari Pemprov yaitu pembayaran utang Dinas Pendidikan Sulsel belum dianggap kategori mendesak oleh DPRD Sulsel.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah BKAD Sulsel, Salehuddin mengatakan bahwa pada dasarnya anggaran parsial cukup hanya dengan pemberitahuan kepada DPRD Sulsel dan tak harus disetujui. 

Baca Juga : Badan Kehormatan DPRD Sulsel Cium Aroma Dugaan Suap Seleksi KI dan KPID

"Itu parsial tidak perlu persetujuan DPRD cuman paling lambat satu bulan setelah kami lakukan parsial diberitahukan ke DPR, ini saja kami baru mau lakukan," ujar Salehuddin di Hotel Phinisi Point, belum lama ini.

Tambahnya, Salehuddin menerangkan bahwa langkah yang dilakukan Pemprov Sulsel untuk membayar utang melalui parsial ini juga dibenarkan oleh regulasi.

"Ada aturannya Permendagri 27 tahun 2021 jelas aturannya semua, jadi parsial tidak melanggar selama memenuhi pasal 69 PP 12 tahun 2019. Tidak ada persetujuan DPR yang ada kalau perlu persetujuan baru mereka menerima atau menolak, kami cuman penyampaian bukan permintaan persetujuan," ungkapnya.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Pastikan Nama Calon Komisioner KIP dan KPID Tak Akan Berubah

Lebih lanjut, menurutnya saat ini pihaknya baru melangkah untuk melakukan parsial, artinya untuk saat ini belum berjalan dan ketika sudah mulai dilakukan, maka satu bulan setelah itu akan diberitahukan ke DPRD.

"Untuk utang itu ada Rp700 miliar lebih tercatat sebagai utangnya Disdik. Kami lakukan parsial, satu bulan setelah kami lakukan parsial kami akan beritahukan ke DPR, ini belum berjala, rencana nanti hari Kamis," terang dia.

Menurut dia, pihak DPRD sudah salah mengeluarkan statement karena yang disampaikan tak sesuai dengan regulasi yang diatur. Apalagi, lanjut dia, utang ini merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan.

Baca Juga : Tidak Menguntungkan Petani, Syaharuddin Alrif Soroti Harga Gabah Kering

"Itu yang dia persoalkan adalah utang pihak ketiga, utang Disdik jelas berkewajiban harus bayar. Salah ngomong itu (DPRD) apalagi kalau utang itu wajib," bebernya.

Senada dengan Salehuddin, Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid saat ditemui di tempat yang sama mengatakan bahwa langkah dari Pemprov Sulsel sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer