PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Selasa (24/09/2024).
Adapun sidang putusan perceraian selebritas tersebut dilakukan secara e-court. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan kliennya sudah mengetahui kabar putusan tersebut.
Dia menyebut bahwa kliennya tersebut merasa lega lantaran sidang perceraiannya tersebut akhirnya selesai. "Responsnya lega, mbak, masalah yang menjadi bebannya, yaitu proses persidangan perceraiannya sudah tuntas dan sudah keluar hasil putusannya pada hari ini," ujar Minola Sebayang melalui Zoom, dilansir dari JPNN.
Baca Juga : Ruben Onsu Naik Haji Usai Mualaf, Ivan Gunawan: Tak Semua Orang Dapat Kesempatan Itu
Ketika ditanyai apakah Ruben Onsu merasa sedih atas putusan tersebut, Minola mengatakan bahwa kliennya telah melewati masa-masa itu.
Pasalnya, ada perjalanan panjang yang dilalui Ruben Onsu sebelum akhirnya memasukkan gugatan dan menjalani proses sidang perceraian.
"Artinya, sedih sudah kemarin-kemarin, sudah lewat sedihnya ya. Sebelum sampai pada gugatan pasti, kan, sudah melalui suatu proses pembicaraan yang panjang ya, sedihnya sudah di situ," tutur Minola Sebayang.
Baca Juga : Ruben Onsu Umumkan Jadi Mualaf, Tegaskan Keputusan Pribadi Tanpa Paksaan
"Tetapi, ketika mereka sudah sepakat mengambil keputusan berpisah dan akhirnya Ruben memasukkan gugatan, artinya semuanya sudah dipersiapkan, baik mental dan segala sesuatunya. Dan ketika putusan keluar ya lega, hanya itu, kan, begitu," sambung dia.
Sebelumnya, Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi diputus bercerai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Tadi oleh majelis hakim tersebut telah dibacakan putusannya secara e court, di mana hasil putusan tersebut, amarnya kurang lebih bahwa gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat," ujar Humas II PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun di kantornya.
"Yang kedua bahwa perkawinan antara RO dengan S putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya kemudian, memerintahkan kepada kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk mencatatkan perceraian tersebut di kantor catatan sipil 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum itu," sambungnya.
Ditanyai mengenai harta gana gini, Tumpanuli mengatakan tidak ada. Pasalnya, Ruben tak memasukkan perihal hak asuh anak maupun harta gana-gini dalam gugatannya. Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah ke PN Jakarta Selatan pada Juni 2024.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News