Hanya Rekayasa
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menilai adanya kejanggalan dalam kronologi dan penjelasan yang disampaikan polisi dari hasil penyelidikan kematian Brigadir J.
Mabes Polri yang mengambil alih penyelidikan dalam kasus itu belakangan mengatakan bahwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E tidak pernah terjadi.
Baca Juga : ETLE Rekam Pengemudi Mobil Berbuat Mesum Viral di Medsos
Hal ini sekaligus membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J. Hal itu diketahui berdasarkan penemuan tim khusus (timsus) Polri.
Baca Juga : Emak-emak yang Gagalkan Perampokan Awalnya Hendak Siram Air Cabai Tapi Diganti Toples
Sosok Ferdy Sambo adalah aktor di balik kematian Brigadir J. Ia disebut orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo juga disebut menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Puji Pemasangan Ribuan CCTV Pemkot Makassar di Lorong-lorong
Kini, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelum Sambo dan Putri, polisi telah menetapkan Bharada E dan dua tersangka lain Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi tersangka pembunuhan berencana itu.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia disangkakan pasal pembunuhan yang disengaja yang termaktub dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, pada Minggu (7/8/2022) ajudan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan rencana, Pasal 340 juncto Pasal 338, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
