PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran sejumlah proyek di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, adalah Prof Sufirman Rahman selaku Rektor UMI dan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, serta dua pelaksana masing-masing berinisial HA dan MIW.
Namun setelah menetapkan empat tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Prof Basri Modding ke Kejati Sulsel. Sementara tiga tersangka lainnya belum ada.
Baca Juga : Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman DicabutÂ
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi mengatakan, untuk perkembangan penanganan perkara mantan Rektor UMI Prof. Dr. H. Basri Modding, Kejati Sulsel telah menerima SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel tanggal 1 Februari 2024 di terima di Kejaksaan tanggal 7-2-2024.
Selanjutnya kata Soetarmi, Jaksa mengajukan P-17 pertama yaitu permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 Nomor: B 1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024. Karena belum ada tanggapan dari Penyidik, maka diterbitkan kembali P-17 2 permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.
"Hingga batas waktu tiga bulan tidak ada tanggapan dari Penyidik, maka dilakukan pengembalian SPDP Nomor: B 2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, "kata Soetarmi, Jumat (27/09/2024).
Baca Juga : Azhar Resmi Jabat Jabat Ketua IKA UMI Sulsel
Kemudian Penyidik Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor:SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024 tanghal 26 Juni 2024 dan di terima di Kejaksaan tanggal 28 Juni 2024 atas nama terlapor Prof. Dr. H.Basri Modding.
"Setelah dilakukan P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan dan P-17 2 atau permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan, sampai saat ini Jaksa pada ke Kejati Sulsel belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari Penyidik Polda Sulsel (berkas tahap 1), "terang Soetarmi.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran sejumlah proyek di UMI. Diduga akibat dari perbuatan keempat tersangka, total kerugian yayasan UMI ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News