PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Hengki (43), seorang terdakwa kasus pembunuhan yang timbun istrinya di Jl. Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/9/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, As'rini As'ad dikonfirmasi membenarkan terdakwa telah dibacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum.
"JPU menuntut terdakwa dengan maksimal. Yakni 20 tahun penjara, " kata wanita yang akrab disapa Maya ini.
Baca Juga : Satu dari Lima Pelaku Begal Sadis di Makassar Divonis Bebas
Sementara JPU Wahyuddin saat membacakan tuntutannya menyatakan, terdakwa Hengki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan, "kata Wahyuddin saat membacakan tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, Penasihat Hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Baca Juga : Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Owner Jalangkote Lasinrang Dijerat Pasal Berlapis
Diketahui, enam tahun lamanya terdakwa Hengki (43) menyembunyikan kesadisannya yang tega membunuh sang istri lalu menimbun jasadnya. Polisi pun berhasil membongkar kasus tersebut.
Polisi berhasil menemukan jasad korban berinisial J (35) yang hanya tinggal tulang-belulang setelah tertimbun sejak tahun 2018 di halaman belakang rumahnya di Jl. Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Minggu (13/9/2024) malam hari.
Kasus pembunuhan sadis itu berhasil diungkap berawal saat sang anak perempuan berusia 17 tahun datang melapor ke Mapolrestabes Makassar. Ia melapor dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan ayahnya Hengky.
Baca Juga : Eks Kasatpol PP Makassar Divonis Bebas Atas Kasus Korupsi Honorarium Fiktif di Kecamatan
Saat penyidik melakukan pendalaman, ternyata bukan hanya sang anak yang sering dianiaya. Akan tetapi, juga istrinya yang berujung menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut sang anak, ibunya selama ini bukan lari sebagaimana yang digembar-gemborkan ayahnya kepada orang banyak. Melainkan, dianiaya hingga mati dimana peristiwa itu terjadi pada tahun 2018 lalu.
Dari hasil identifikasi dan olah TKP yang dilakukan, polisi telah menemukan diduga jasad dari perempuan berinisial J sesuai dengan pengakuan sang anak kepada polisi.
Baca Juga : Dilapor Kasus Penipuan, IRT di Enrekang Sulsel Sebut Jadi Korban Kriminalisasi Hukum
Pelaku Hengki berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya Jl. Jalan Daeng Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Sabtu (13/4/2024) malam.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku semua perbuatan sadisnya. Ia menganiaya istrinya tersebut hingga tewas karena mencurigai sang istri ketemu dengan mantan pacar.(bs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News