PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan 141.008 upaya pencegahan telah dilakukan selama Pemilu 2024. Bagja menjelaskan upaya pencegahan yang dilakukan berupa identifiasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, naskah dinas pencegahan, kerja sama, publikasi, dan kegiatan lainnya.
"Bentuk pencegahan lainnya seperti inovasi pencegahan, supervisi, dan monitoring, konsultasi, rapat koordinasi, imbauan lisan, posko aduan masyarakat, dan kegiatan lainnya," katanya saat diskusi kelompok terpumpun Evaluasi Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024 secara daring.
Selain itu, Bagja juga menjelaskan sebanyak 2.687 data temuan dan laporan. Rinciannya, kata dia, 734 berasal dari temuan dan 1.953 dari laporan.
Baca Juga : Pj Gubernur Minta Dukungan TNI Wujudkan Transisi Pemerintahan dan Pilkada Damai di Sulsel
Kemudian, kata dia, 1.545 laporan dan temuan diregister. "Hasil penanganan pelanggarannya 191 pelanggaran hukum lainnya, 87 pelanggaran administrasi, 311 pelanggaran kode etik, dan 133 pelanggaran pidana," jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Bagja berharap Bawaslu dapat memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahannya guna menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak tersebut. Dalam hal pengawasan penyiaran di media elektronik, Bagja berharap sinergitas antara Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU yang tergabung dalam gugus tugas semakin baik lagi guna mendukung pemilu dan pemilihan berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan empat peran pers dalam mendukung pemilu berkualitas dengan memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.
Baca Juga : Herwyn Ingatkan Komitmen Jajaran Bawaslu Jadi Lembaga Terpercaya
Lalu, kata dia, pentingnya mengedukasi publik agar terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar pemilu. Dia melanjutkan, perlunya meningkatkan partisipasi pemilih sebagai bentuk menyuarakan kepentingan warga untuk berdemokrasi.
"Peran Pers dalam Pemilu juga memberikan dukungan perkembangan tahapan pemilu, meneydiakan informasi tentang partai politik dan kandidat,serta mengupaykan diintyegrasi bangsa," ujarnya.
Komisioner KPI periode 2019-2022 Neneng Rodiyah menyebutkan beberapa potensi pelanggaran iklan kampanye diantaranya penayangan iklan kampanye di luar masa kampanye, materi iklan yang melanggar media penyiaran.
Baca Juga : Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Petahana Bisa Didiskualifikasi
Lalu, jelas dia, materi iklan yang menampilkan larangan sebagaimana diatur oleh penyelenggara pemilu, durasi yang melebihi ketentuan dan frekuensi yang melebihi ketentuan yang diatur penyelenggara pemilu.
"Iklan kampanye yang dipasang selain oleh penyelenggara pemilihan 2024," katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News