0%

Rabu, 02 Oktober 2024 07:03

Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Sabu ke Maluku Utara

Editor : Agung
Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Sabu ke Maluku Utara
ist

Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Personel Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sulsel, menangkap empat terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di Makassar.

Keempat pelaku itu masing-masing perempuan berinisial DAD (20) warga Jl.barawaja 2, Makassar, lelaki RR (32) warga Jl Barawaja 3 Makassar, lelaki IT (25) warga Jl Barukang Utara Makassar dan lelaki AS (39) warga Jl Sibula Dalam Makassar.

Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian mengatakan, penangkap para pelaku itu berawal, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 18.00 WITA. Dimana Tim Unit 1 Timsus menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di Gudang Kargo Bandara Sultan Hasanuddin.

Baca Juga : Bandar dan Pelaku Narkoba akan Dimiskinkan

"Kami bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kargo bandara, guna memastikan laporan masyarakat tersebut, "kata AKP Lumbrian, Selasa (01/10/2024).

Lumbrian mengatakan, setelah dilakukan pengecekan X-ray ditemukan bahwa paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan pengirim atas nama Toko Lisha Fashion. Paket tersebut akan dikirim ke tujuan berinisial MA dengan alamat Jl. Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate, Maluku Utara.

"Selanjutnya Tim melakukan kordinasi untuk mengejar terhadap pengirim dan melakukan control delivery kepada penerima barang/paket tersebut, " ucap Lumbrian.

Baca Juga : Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar dan 249 Gram Sabu

Kemudian pada Minggu (29/9/2024), lanjut Lumbrian, seorang perempuan mendatangi Cargo Bandara menanyakan paket tersebut. Kemudian diarahkan ke Agung Cargo Express untuk mengambil paket tersebut. Tim kemudian mendatangi Agung Cargo Express untuk melakukan pemantauan terhadap penerima paket yang di refund.

"Sekira pukul 18.00 wita, seorang perempuan mendatangi Agung Cargo Express untuk mengambil paket tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap perempuan itu. Ia mengaku bernama inisial DAD, "lanjut Lumbrian.

Disebutkan Lumbrian, kemudian dilakukan introgasi terhadap perempuan DAD dan diakui tidak mengetahui isi paket tersebut. DAD mengaku hanya disuruh oleh lelaki bernisial RR untuk mengambil paket yang di refund.

Baca Juga : Miskinkan Bandar hingga Kurir Narkoba, Polisi akan Terapkan TPPU

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap lelaki RR di depan rumah makan Mie Amoy di Jl Bali Makassar, "sebutnya.

Kemudian jelas Lumbrian, dilakukan interogasi terhadap lelaki RR dan diakuinya bahwa dirinya yang menyuruh perempuan DAD untuk mengambil paket tersebut di Agung Cargo Ekspress yang sebelumnya akan dikirim kelelaki IT. Dan menurut keterangan RR, lelaki IT berada di Makassar. IT kemudian berhasil ditangkap di Jl Barawaja 2.

"Anggota kemudian melakukan interogasi terhadap lelaki IT dan IT mengaku memesan narkotika jenis sabu tersebut keseseorang lelaki berinisial AW melalui lelaki RR. AW berhasil ditangkap di Jl Barukang, pada Senin (30/9/2024), "jelasnya dilansir dari Upeks.co.id.

Baca Juga : Kapolda Ancam Pecat Tidak Terhormat Polisi Terlibat Narkoba

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap lelaki AW dan diakui bahwa narkotika jenis sabu yang diserahkan lelaki RR adalah miliknya. Sabu itu diakui AW diperoleh dari seseorang lelaki Mr.A.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu Paket Pengiriman Agung Cargo Express dengan nomor resi *300515* berisi satu buah boneka dan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 32.63 gram dan enam buah Handphone.

"Pelaku ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sebelumnya kami juga sempat menangkap di Papua, Manado dan Kalimantan, "terang Lumbrian.

Saat ini ucap Lumbrian, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(#)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer