0%

Kamis, 03 Oktober 2024 06:58

Jufri Rahman Tekankan Belanja Pegawai Pemprov Sulsel Maksimal 30%

Editor : Agung
Jufri Rahman
Jufri Rahman

Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untuk belanja pegawai masih berkisar 42% lebih

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30%. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Belanja pegawai kita itu angkanya tidak melewati 30 persen menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu belanja pegawai maksimal 30%," kata Jufri Rahman, saat memimpin Rapat Penyesuaian Program Kegiatan untuk Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, (02/10/2024).

Jufri Rahman mengatakan, saat ini kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 untuk belanja pegawai masih berkisar 42% lebih akibat belanja daerah yang mengalami penurunan di tahun 2025 menjadi Rp9 triliun lebih, dibanding sebelumnya sebesar Rp10 triliun lebih.

Baca Juga : Buka Raker dan Konsultasi Apindo Sulsel, Jufri Rahman Ajak Para Pengusaha Ciptakan Terobosan untuk Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Kemudian, kata Jufri Rahman, yang membuat belanja pegawai besar adalah banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.

"Karena kalau pegawai pindah itu gajinya tidak ikut, jadi kita masukkan menjadi tanggungan kita. Selain itu, jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor kita cukup besar. Karena itu, tadi kita sepakati dengan Kepala BKD, untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan," jelasnya.

Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30%, Jufri Rahman menjelaskan akan memengaruhi jumlah besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Tahun Anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga : Jufri Rahman Berbagi Ilmu Pemerintahan kepada Anggota DPRD Enrekang Periode 2024-2029

Dengan begitu, disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30$.

"Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap di atas 30%? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP. Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027," tegasnya.

Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 yang ada sekarang ini nantinya akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar