PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai bahwa pengajuan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri hanya demi kepentingan pribadi.
"Khususnya soal dana pensiun pejabat Polri. Itu akal-akalan dia supaya tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun kalau dia mundur, kan gitu," ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6, Jumat (26/8/2022).
Tapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan gitu," tutur
Kamaruddin turun menanggapi soal adanya upaya banding Ferdy Sambo atas hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
"Itu hak beliau, tapi kita berharap supaya tetap PTDH," jelas dia.
Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.
Baca Juga : Kapolri Harapkan Sikap Keberanian dan Kejujuran Bharada E Jadi Contoh Bagi Polisi Lainnya
"Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," lanjut Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News