0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Jumat, 26 Agustus 2022 22:34

Tes PCR/Antigen tak lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri, ini Dia Syarat Barunya

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock

Satgas covid-19 menyebutkan tak lagi mewajibkan tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Meski ini dihapuskan dari syarat, namun pemerintah mengganti syarat ini menjadi wajib telah vaksinasi booster

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menginformasikan bahwa, pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau antigen menjadi syarat perjalanan dalam negeri. 

"Namun diwajibkan untuk memiliki riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri ini," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito,Dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang diakses secara daring dari Jakarta, Jumat (26/8/2022).

"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," lanjutnya.

Baca Juga : Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Debitur Bank Mandiri Kembali Normal

Wiku mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," katanya.

Dikecualikan dalam Vaksinasi

Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, akan dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Baca Juga : Masker Tak Wajib di Ruang Publik, Aturan Perjalanan Baru Bakal Dirilis Kemenhub

Namun mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Wiku menegaskan, meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian.

Dia menambahkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.
"Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali," katanya.

Baca Juga : Penyebaran COVID-19 Meningkat, Jokowi Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi Covid-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini.

"Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi Covid-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah," ujar Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar