PORTALMEDIA.ID -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Putri Candrawathi pada saat pemeriksaan perdananya di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
"Nggak lah (tidak ada perlakuan istimewa terhadap Putri Candrawathi), saya nggak ngerti lewatnya lewat mana. Semua sama, pemeriksaan semua sama. Lewat depan sini kalau nggak salah, nggak ngerti," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, usai pemeriksaan.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Putri, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf.
Baca Juga : Akhir Skenario Sambo, Putri Candrawathi Tak Dilecehkan tapi Sakit Hati dengan Suami
Istri dari eks Kadiv Propam tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB pagi. Hingga pukul 23.30 WIB Putri Candrawathi pemeriksaan dihentikan dan akan diperiksa kembali pekan depan atau pada Rabu (31/8/2022)
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga : Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
Baca Juga : Baru Divonis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Dilaporkan Ke Polisi
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News