0%
Sabtu, 27 Agustus 2022 14:55

Polres Parepare Tangkap Truk Penyelundup BBM Solar 3,3 Ton

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Azis Kuba
barang bukti BBM solar yang diselundupkan
barang bukti BBM solar yang diselundupkan

Pengungkapan ini berawal dari arahan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono

PORTALMEDIA.ID. PAREPARE -- Polres Kota Parepare menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ke Luwu Timur. Dua pria berinisial AW (35) dan IL (25) diamankan beserta 111 jerigen yang disimpan dalam sebuah truk.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, ada 111 jerigen berisi Solar yang diangkut sebuah truk. Barang bukti BBM sekitar 3,3 ton itu diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Selasa (23/8/2022).  

"Kita mengamankan 1 mobil truk yang berisi sekitar ratusan jerigen berisi solar bersubsidi. Diamankan oleh jajaran Polsek Soreang dibantu dengan jajaran Satreskrim Polres Parepare," jelas Deki kepada Portalmedia.ID saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Pengungkapan ini berawal dari arahan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono yang memerintahkan jajarannya agar meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM yang kini mulai langka di beberapa SPBU.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, ratusan jerigen ini bakal dibawa oleh kedua pelaku menuju wilayah Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

"Keduanya memang tercatat sebagai warga Kabupaten Luwu Timur, dan merupakan supir angkut pulang balik dari Lutim," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman petugas modus kedua pria ini dengan cara mengisi mobil truk yang digunakan di beberapa SPBU mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Barru, lalu dipindahkan ke jerigen.

"Jadi solar ini ambil di beberapa SPBU mulai dari Makassar sampai Barru dengan menggunakan truck secara normalnya, kemudian di sedot dari tangki dan di tampung di dalam jerigen kemudian BBM jenis solar subsidi ini akan dibawa ke Lutim," bebernya.

Kedua pelaku pun kini sudah di tahan di Rutan Mapolres Parepare. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukas Deki.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer