PORTALMEDIA.ID, BANDUNG - Polresta Bandung menangkap seorang guru SMP K (54) di wilayah Kecamatan Ibun karena diduga melakukan pencabulan kepada muridnya di luar sekolah.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkap kronologi korban berinisial ASA (14) dicabuli oleh K. "Alhamdulilah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek, pelaku langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Oliestha di Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024).
Oliestha mengatakan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," jelasnya.
Baca Juga : Cabuli Anak Kandung, JN Dituntut 18 Tahun Penjara
Menurutnya, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Oliestha mengungkapkan kejadian berawal saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.
Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku dengan harapan oknum guru itu membeli bakso. Korban pun mendapatkan pencabulan hingga ke area sensitifnya.
"Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban, kemudian setelah itu tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban di bagian bawah," katanya.
Baca Juga : Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Kakek di Maros Dipolisikan
Dia menambahkan korban yang tidak nyaman atas perilaku oknum guru tersebut lalu memanggil temannya yang sedang melintas sehingga pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban.
“Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000,” kata Oliestha.
Dari kejadian tersebut, kata dia, korban merasa ketakutan dan trauma. Sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya. "Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.
Baca Juga : Ini Sederet Fakta Perempuan Muda Tersangka Pencabulan 17 Bocah
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.(ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News